Tuesday, June 16, 2009

Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali

Rechstaat

Nullum Delictum,
Nulla poena sine praevia lege poenali

Kalimat ini begitu sangat berarti. Kalimat ini, begitu disanjung tinggi. Bagi mahasiswa hukum, susunan kalimat ini wajib dihapal mati. Karena memang maknanya sangat penting. Sebuah perbuatan tidak bisa dipidana sebelum ada aturan yang mengaturnya. Begitu artinya. Begitu makna yang tersirat didalamnya. Cuma, siapa yang mendatangkan kalimat itu didunia pertama kalinya, entah. Tapi yang jelas, sumbernya adalah Eropa.

Di nusantara, kalimat itu begitu sahih. Dalam KUHP, dia diletakkan pertama. Dia diberi penghargaan yang sangat tinggi. Dia di keramatkan di Pasal 1 ayat 1 KUHP. Kita menyembahnya sebagai azas legalitas. Azas itu tak boleh disanggah. Padahal, dia entah bagaimana bisa tercipta.

Kata wikipedia, kalimat itu disanjungkan pertama oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Orang ini yang menuliskannya dalam The Bavarian Criminal Code di 1813.
Paul menelorkan pikiran demikian juga. Paul tak setuju degan teori kekutan sipil-nya Thomas Hobbes. Dalam kuliahnya soal jurisprudence criminal, dia mengemukakan teorinya yang terkenal. Paul mengumandangkan nullum crimen, nulla poena sine pravia lege poenali. Gara-gara omongannya itu, partai Paul, Rigorits, pun bangkit seketika. Suaranya merangkak tanpa lewat survei dan segala tetek bengeknya. Partai itu bermodalnya teori pembaruan yang dilantunkan Paul itu. Sang profesor di Jena dan Kiel, Jerman, di 1804 lalu.

Buah pikiran Paul ini pun diadopsi dunia. Nullum crimen masuk sebagai hukum dasar alam criminal internasional. Makanya ex post facto laws pun dilarang dilakukan. Inilah yang menimbulkan pertentangan dikalangan pengacara-pengacara dunia.

Namun, muasal teori ini ternyata ada yang mendongengkannya beda pula. Emeritus John Gilsen bilang berbeda. Katanya, kalimat itu aslinya ialah nullum crimen, nulla poena sine pravia lege poenali. Penciptanya Cesare Beccaria (1738-1794). Pria ini orang Italia. Orang ini, disebutkan sangat luar biasa. Di usia muda, 25 tahun, dia mampu menyusun buku pidana lengkap. Judulnya Dei delitti pene (tentang beragam kejahatan dan hukuman). Buku itu, kemudian diterbitkan lagi oleh Voltaire yang menggubahnya dalam berbagai bahasa Eropa.

Beccaria terpengaruh Contrat Social-nya JJ Rousseau. Dalam otaknya, setiap orang wajib menyerahkan sebagian kemerdekaannya kepada raja. Tapi bagi sang penguasa, tidak oleh berbuat seenaknya tanpa ada aturan yang disusun oleh undang-undang.

Ternyata, ide Beccaria ini banyak diterima akal orang Barat sana. Perancis yang pertama mengadopsi. Dalam Declaration des Droits de I’Homme (UUD Perancis) tahun 1789, 1795 dan 1810, buah pikiran Beccaria itu disahkan sebagai aturan.

Cuma Beccaria ternyata tak orisinil juga. Manusia sebelum dia, sempat berpikiran sama. Paus dari abad III A.D. (Anno Domini –tarikh sebelum Masehi--). Dia sempat mengumandangkannya pula. Ada tulisannya yang berbunyi begini : non ex regulis ius sumatur, sed ex iure quod est regula fiat (kita menjabarkan hukum tidak dari aturan-aturan hukum, tapi hukum dari apa yang merupakan aturan).

Sialnya, bila dirunut lagi, Paus juga tak berdiri sendiri. Dia terpengaruh oleh Romawi. Dan Romawi pun berkiblat pada Yunani kuno. Barat banyak menjiplak Yunani kuno menjadi bahan untuk menuntun kehidupan. Mereka mengadopsi aturan Yunani untuk menjalankan kenegaraan. Tak heran, Barat pun sempat mengalami kesesatan.

Siapapun pencetus kalimat itu, tetap saja Barat yang menjadi sumbernya. Ironisnya, mereka sendiri tak sejati menerapkannya. Di Jerman, azas itu sempat dikesampingkan. Tatkala Barat ingin mengadili penjahat perang Nazi, prinsip itu dibuang. Seluruh kawanan anak buah Hitler diadili. Mereka dituduh melakukan perbuatan kriminal. Padahal, tragedi Nazi terjadi jauh sebelum prinsip ini lahir. Jauh sebelum undang-undang Jerman melarangnya. Bahkan, di era Hitler sendiri, tindakan Nazi justru disahkan oleh peraturan. Mereka bukan dianggap melakukan pelanggaran. Tapi, karena Barat yang berkehendak, maka azas itu pun dipinggirkan. Penjahat Nazi diadili. Mereka dihukum mati.

Jerman ternyata tetap dalam kesialan. Setelah era Nazi, kasus Tembok Berlin juga serupa. Begitu tembok pemisah itu rubuh, pelaku-nya diadili. Hukuman diterapkan walau dibuat belakangan. Jerman sial duakali. Mereka kalah karena kehendak Inggris dan antek-anteknya.

Kejadian itu berlaku sejak Nuremberg Trials. Saat itu, seluruh Eropa sepakat mengenyampingkan soal nullum crimen (nullum dilectum) demi bisa menghukum Hitler berikut para pengikutnya.

Era kini, sempat terjadi lagi. Saddam Hussein jadi korban berikutnya. Setelah Slobodan Molisevic, dia diadili oleh Barat juga. Saddam dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan. Dia dituntut melakukan kriminal berat. Saddam pun mati ditiang gantungan. Padahal, tindakan Saddam dilandasi oleh aturan. Tindakan Saddam, tak menyalahi kriminal di negaranya. Tapi, dianggap melanggar kriminal di Eropa. Barat tak mau mengikuti nullum crimen. Barat tak mengakui nullum dilectum tadi.

Kita, justru ironis sekali. Azas itu seolah harga mati. Dalam pidana kita, dia diletakkan pertama tanpa boleh diusik sama sekali. Padahal, nullum dilectum hanyalah mulut manis Barat semata. Di negeri sana, nullum dilectum diperkosa dengan sesuka hatinya. Bila Barat ingin, maka dia disanjung paling tinggi. Tapi bila mereka ingin menggantung sang teroris, azas itu dianggap tak pernah lahir.

Tentu sial juga buat nusantara ini. Selalu mengekor Barat yang sesat. Tak heran, hukum di negeri ini jauh dari supremasi.


(MAHKAMAH, Juli 2009)

Tuesday, March 10, 2009

Fiat Justitia Ruat Caelum

Rechstaat


Fiat Justitia Ruat Caelum

Kalimat itu, disanjung dimana-mana. Jaksa selalu bangga mengumandangkannya. Hakim tak henti melantunkannya. Advokat juga tak beda. OC Kaligis, pengacara kawakan, melabelkan kalimat tadi di beranda depan website kantornya. Tahun 1950 lalu, ada hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat mengejar seorang pengacara pagi-pagi. Sebelum sidang, pengacara itu datang lebih pagi menemui hakim tadi. Dia menawarkan uang agar kliennya menang. Hakim itu tak senang, pengacara itu dikejar sampai ke jalanan Gajah Mada, Jakarta. Dia ingin menamparnya. Pengadilan heboh. Hakim itu berujar singkat, “fiat justitia ruat caelum”.
Kalimat itulah yang dijadikan alasan. Untaian kalimat itu, dipuja banyak pengacara. Mereka mengkeramatkan fiat justitia ruat caelum sebagai kalimat yang suci. Mereka percaya, “hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh”. Mereka yakin, kalimat ini harus disanjung setinggi langit biar hukum bisa tegak. Padahal, kalimat itu dikumandangkan karena salah mengadili. Tak jelas juga mengapa dia identik dengan keadilan. Yang jelas, Barat-lah yang berkisah pertama. Mereka yang mempopulerkannya.

Charler Sumner, politisi Inggris di abad 19, berceloteh bahwa susunan kata-kata itu bermula dari epos Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Dia ini yang melantunkan pertama. Lucius bilang, di eranya langit adalah kekuatan yang menakutkan. Kala Kaisar Alexandria bertahta, sang raja penguasa Laut Merah, ada seorang pelaut yang menghadap padanya. Pelaut itu duta besar Celtae dari Laut Adriatik. Alexandria bertanya kepadanya, “Apa yang paling menakutkan bagimu?”. Ternyata pelaut itu menjawab berbeda. Alexandria berharap dirinya sosok paling ditakuti siapa saja. Pelaut itu malah berkata, “Jika langit runtuh menimpa mereka, itulah yang paling mengerikan”. Alexandria ternganga. Karena hambanya lebih takut pada langit ketimbang dirinya. Epos ini diprasastikan oleh Arian. Bukunya tentang Operasi Militer Alexandria (Buku I,4) mencatatkan drama ini.

Di jaman itu, langit seolah jadi sosok yang mengancam siapa saja. Sejak itu, adagium ini jadi terkenal di seantero Romawi berjaya. “Quid si redeo ad illos qui aiunt, ‘Quild si nuc caelum ruat?’” (“Bagaimana jika aku berpaling kepada mereka yang berkata, ‘Bagaimana jika sekarang langit akan runtuh?’”). Karena, jaman itu manusia masih percaya sosok Atlas yang memegang bumi dipundaknya. Bila Atlas keseleo tangannya, maka bumi akan hancur dan langit pun runtuh.

Cuma, ada kisah yang berbeda. Katanya, adagium itu bermua dari drama “Piso’s Justice”. Seneca, penyair Romawi, mengceritakan dalam De Ira (Saat Marah). Dia mengarang tentang Gnaeus Piso, seorang Gubernur dan anggota legislatif Romawi. Konon, Piso salah mengadili. Keliru menghukum orang. Dia menghukum serdadu yang tak bersalah. Piso marah melihat ada serdadu yang kembali dari cuti tapi tak bersama dua temannya. Anggapan Piso, jika prajurit itu tak muncul, serdadu itu pasti telah membunuhnya. Dia pun mentitahkan agar serdadu tadi dihukum mati. Tapi begitu hendak dieksekusi, dua serdadu yang diduga mati, muncul tiba-tiba. Komandan prajurit yang hendak mengeksekusi, menghadap Piso. Piso naik ke mimbar seraya berkata, hukuman telah ditetapkan. Piso menetapkan si komandan harus dihukum mati juga. Karena telah menunda eksekusi. Prajurit tadi, di hukum mati juga. Dua serdadu itu? Di hukum mati jua oleh Piso. Alasannya, karena menyebabkan kematian dua orang yang tak berdosa itu.
Sejak itulah, fiat justitia ruat caelum jadi melegenda. Kalimat itu diagungkan buat mengeksekusi apa saja. Kalimat itu dijadikan alasan pembenar, menghukum siapa saja. Asalkan, ada hukuman yang telah ditetapkan.

Abad berjalan. Kalimat itu disanjung banyak orang. Barat yang mulai pertama. Di Inggris, William Watson, sastrawan juga, menuliskannya dalam buah karyanya, “Ten Quodlibetical Quotations Concerning Religion and State” (1601). Dia menyatakan “Anda melanggar istilah yang lazim dalam perundangan, yaitu Fiat justitia et ruant coeli’”. Inilah untuk pertama kalinya kalimat itu muncul didunia modern. Selanjutnya, banyak penyair Inggris yang menirunya juga. William Prynne dalam buku “Fresh Discovery of Prodigious Wandering New-Blazing Stars” (1646). Setahun kemudian, Nathaniel Ward (“Simple Cobbler of Agawam).

Eropa jadi keranjingan. Kaisar Kerajaan Roma, Ferdinand I, mencontek juga. Dia membuat semboyan buat kerajaannya, “Fiat justitia et pereat mundus” (keadilan harus berkuasa sekalipun semua penjahat di dunia musnah). Ferdinand mengutip bukunya Philipp Melanchthons (1521) berjudul Loci Communes.

Lambat laun, kalimat itu merambah pengadilan. Inggris yang mulai pertama. Lord Masnfield, yang membuat debut. Di perkara Somersett, Juni 1772 yang menghapuskan perbudakan di Inggris, dia memasukkan kalimat itu dalam putusannya. Amerika meniru juga. “Fiat justitia” tertulis di bagian bawah lukisan Ketua Hakim Agung, John Marshall. Karya itu berada di ruang konferensi Mahkamah Agung (MA) sana. Di Tennessee, lebih gila lagi. Stempel MA-nya bertuliskan “fiat justitia”. Di lantai lobi bangunan pengadilan di Nashville, kalimat itu dituliskan lebar sekali.

Eh, nusantara ikut-ikutan juga. Semua advokat, dari yang hitam sampai legenda, menuliskan “fiat justitia” dalam pledoi buatannya. Di ranah facebook yang lagi membahana, kalimat ini dijadikan ucapan salam bagi sesama pengacara. Seolah mereka bangga dengannya.
Padahal, Islam telah mengajarkan. “Langit runtuh” pertanda kiamat datang. Pertanda, hukum Tuhan yang harus disanjung. Karena Mahsyar telah dibangkitkan. Tak ada satu manusia pun yang boleh memberikan hukuman. Karena itu cuma milik Tuhan.

Kita meniru, kalimat yang muncul dari Piso yang salah. Padahal Piso keliru mengadili. Piso membunuh tiga prajurit yang tak harus mati. Di bumi pertiwi ini, kalimat ini disanjung tinggi. Kita terus meniru Barat yang sesat. Tak heran, hukum kita pun tak pernah supremasi.


MAHKAMAH, 15 Maret 2009

Sunday, February 1, 2009

Rechstaat



Parthenon


Athena adalah sebuah nama. Kini menjelma jadi kota. Konon, nama itu bermula karena seorang dewi, Athene. Yunani percaya, Athene dewi kebijaksanaan, ahli strategi dan perang. Tapi Romawi meyakini, Athene sama dengan Minerva.

Athene perawan sejati. Epos-nya membahana sebagai gadis yang tak pernah disentuh dewa. Diapun diberi gelar pallas (gadis). Orang-orang menyebutnya Pallas Athene.

Dewi ini juga punya sejarah digdaya. Dia adalah puteri Zeus. Hasil persetubuhannya dengan Metis, maka lahirlah Athene. Metis sendiri, juga bukan dewi biasa-biasa. Dewi yang paling cerdik diantara semua dewi yang ada. Dewi Themis, kalah pandai dibanding dia. Hera juga, selalu takluk dengannya.
Parthenon

Tapi, Zeus sempat ketakutan. Ada ramalan bilang, lahirnya Athene, bakal mengancam singgasanya. Zeus takut, Athene bakal lebih kuat darinya. Padahal Zeus adalah raja-nya dewa-dewa. Penguasa kahyangan satu-satunya. Walau mahadewa, tapi Zeus percaya takhyul juga.

Zeus kalap. Dia menguntal perut Metis, biar Athene mati keguguran. Tapi dari belakang, Hephaistos, dewa sekandung Zeus, marah melihatnya. Hephaistos memukul kepala Zeus sampai terbelah. Keajaiban terjadi. Ternyata, dari situlah Athene lahir. Begitu muncul, bukan bayi bentuknya. Athene langsung sesosok dewasa dengan pakaian prajurit, ageis, tombak dan helm perang. Kenapa bisa? Tak ada yang tahu sebabnya. Tapi namanya juga dewa, beda dengan manusia, katanya.

Ditengah kejadian itu, halilintar dan petir, menyambar kuat-kuat. Menandakan Athene telah lahir dikahyangan. Athene pun siap menentang ayahnya, Zeus tadi. Sayang epos ini, berhenti disini. Ending kisah ini, entah bagaimana. Entah Athene berhasil mengkudeta, tak tahu juga. Karena sang Homer, sastrawan Yunani yang menceritakan dalam bukunya, Illiad, tak melanjutkannya.

Waktu berjalan, Athene banyak disembah. Namanya membahana. Karena manusia lebih percaya padanya. Parthenon pun berdiri di atas bumi. Dia ada di Troya. Ini kuil khusus untuk manusia menyembah Athene. Kuil ini berbentuk gedung dengan delapan pilar besar didepan.
Supreme Court di Amerika Serikat

Sekitar abad 5 SM, Athene pun dijadikan judul sebuah kota, Athena. Zeus sendiri, sampai kini tak ada yang mau menabalkan namanya. Entah jadi kota, merek ban, korek api, pengadilan, atau apapun namanya. Sang puteri, justru lebih menjulang citranya.

Lahirnya Athena juga, bukan tanpa cerita. Dulunya, kota ini sebagai pengganti Troya (kini Turki bagian Barat) yang terbakar. Troya hancur karena perang sepuluh tahun dengan Sparta (dulu Yunani). Perang itu, gara-gara rebutan pallas (gadis) belaka.

Awalnya, Helen, gadis Troya dibawa kabur Paris, putera raja Troya, Priam. Helen ialah permaisuri Menelaus, dia ini raja yang adik kandungnya Agamemnon, penguasa Sparta dan Myceneae. Antara Agamemnon dan Priam, adalah sahabat sejak lama. Titah Agamemnon agar Priam mengembalikan Helen, tak diindahkan. Dia pun murka. Seluruh balatentara yang ada, dibawanya. Menyeberang laut hitam, menyerbu Troya.

Agamemnon membawa semua prajurit tangguhnya, Achilles, Ajax, Patroclus, Teucer, Nestor, Oddysseus dan Diomedes. Drama sempat terjadi. Seribu kapal perang Agamemnon, sempat tak bisa berlayar. Karena tak ada angin dan hujan. Agamemnon lalu membunuh puteri semata wayangnya, Iphigenia. Gadis kecil ini dikorbankan untuk dewi Themis. Angin pun berhembus seketika. Tentara Sparta pun menyerbu Troya.

Begitu sampai di Troya, pasukan Sparta lansung digdaya. Mereka menguasai Acropolis, dataran tinggi Troya. Kebetulan, disana itulah Parthenon berdiri. Tak disangka, puteri Cassandra, bersembunyi didalamnya. Gadis ini anak perempuan Priam. Adiknya Paris. Cassandra lagi asyik menyembah Athene. Ajax melihat Cassandra. Dia lalu memperkosanya. Ajax menggagahi Cassandra di kuil dewi yang perawan. Parthenon pun ternoda. Tak ada kisah Ajax terkena karma. Dia sehat-sehat saja.

Selepas perang, Troya hancur. Agamemnon mati. Priam juga. Athena pun berdiri. Inilah kota pertama didunia. Parthenon di Acropolis itu, diperbaiki lagi. Abad berselang, Parthenon berubah fungsi. Bangunan berpilar delapan itu, ditiru Barat. Parthenon menjadi simbol gedung pengadilan. Di Amerika, bangunan Supreme Court­ (Mahkamah Agung)-nya, meniru habis Parthenon. Inggris juga sama. Perancis tak beda. sumber foto :www.bengkel13.com

Eh, Indonesia sama saja. Meniru juga. Lihat saja bangunan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Gedung dengan sembilan pilar didepan itu, menjiplak Parthenon juga. Waktu diresmikan, bangunan itu katanya sangat elegan bernuansa gothic Romawi. Untuk membangun gedung itu, Rp196 Miliar digelontorkan. Mereka yakin, gedung itu sebagai ajang penjaga konstitusi kita. Mereka percaya, bangunan itu, membawa berkah konstitusi kita. Padahal, Parthenon aslinya tempat menyembah Athene. Padahal di bangunan serupa, Ajax memperkosa perawan Cassandra. Di dalam sana, Ajax berbugil ria, dengan sang wanita yang meronta. Di nusantara ini, kita yakin didalam “parthenon”, konstitusi
kita bisa lestari. Hanya karena, Barat yang kita dijadikan kiblat.
Hanya karena, kita selalu mengekor Barat yang sesat.




Majalah MAHKAMAH (edisi 1-15 Februari 2009)

Wednesday, October 29, 2008

Pengadilan SOCRATES

Rechstaat


Pengadilan Socrates



Ini juga cerita dari jaman dulu kala. Terjadi di tahun 399 SM. Entah nyata, entah pula dongeng belaka. Tapi orang sekarang banyak yang percaya. Bahkan terus memuji dan menyanjung eposnya. Kisah tentang pengadilan Socrates. Pria inilah yang jadi bintang utama. Dia didakwa di pengadilan Athena. Cuma, tuduhannya menimbulkan tanda tanya. Karena dia dijerat dengan tudingan yang setengah mengada-ada. Socrates dianggap melakukan pelanggaran pidana karena pikirannya. Cara berpikir Socrates itu yang membuat dia jadi pesakitan. Socrates dinilai menyebarkan misi dan praktek pengajaran menyesatkan. Filsuf-nya yang banyak membahas soal ketuhanan, dianggap nyeleneh oleh sebagian orang-orang. Karena Socrates mempertanyakan adanya dewa-dewi kahyangan. Sesuatu yang telah dianut sejak manusia era dulu.

Socrates pun diadili. Hampir seluruh warga Athena hadir di Majelis Ekklesia (Majelis Pengadilan Rakyat Athena). Tak ada pretor atau pedarius yang membelanya. Dia jadi terdakwa sendiri. Dia dituntut oleh tiga orang prosekutor utama. Mereka juga pemikir tangguh di era itu. Anytus yang pertama. Seorang politisi demokratik kota itu. Meletus, penyair yang rajin mengungkap tragedi. Perawakannya memang seniman sekali. Mungkin gaya dia inilah yang sampai kini banyak ditiru kalangan seniman. Rambutnya gondrong, dan sedikit berjenggot. Lykon, retorisi, orator yang ulung. Mereka inilah yang mendakwa Socrates. Posisinya persis seperti penuntut umum.

Socrates tak terima diadili. Tapi dia tak lari atau deportasi. Protesnya itu justru diajukan dipersidangan. Dia sengaja menyiapkan pidato pembelaan diri, demi sebuah reputasi. Bukan bertujuan untuk bisa lepas dari jerat hukuman. Di depan majelis, Socrates pun berfilsafat, yang membuat semua orang terkesima. Dia berdebat dengan tiga prosekutor tadi. Tapi, Socrates tak menyerah. Semangatnya makin merajalela kala seluruh orang menyimaknya. Socrates beretorika, memunculkan “kejujuran” sebagai nilai yang paling utama dari keseluruhan nilai yang diargumenkannya.

Saat itu, Socrates berkata panjang. Ini senjata yang dipakainya untuk melumat tiga prosekutor tadi. Tapi sampai kini, statment Socrates ini sangat dikenang dan diilhami. Begini katanya, “lantas apa dasar mereka (para juri itu) sampai pada giliran saya dimuliakan sebagai orang yang arif dan bijaksana dan termahsyur, sementara saya harus menerima reputasi sedemikian buruk seperti itu (sebagai perusak generasi muda)?”. Selepas berbicara, dia berbalik arah menuju para juri. Dia berkata pedas. Dia berceloteh bahwa sangat sakit sekali bila seluruh “pembual” di Athena begitu membencinya dan bersatu agar dia binasa.

Tapi, perlawanan terhadap Socrates bukan berkurang. Dia tetap dicerca dan dipojokkan. Persidangan makin ramai. Gemuruh karena antara terdakwa dan penuntut, saling berargumen dengan ilmu tingkat tinggi. Socrates berkata-kata lagi. “satu-satunya hal yang sangat disayangkan di sini adalah saya harus menghadapi maut hanya untuk sebuah kebaikan kecil yang telah saya perjuangkan dan persembahkan (untuk orang banyak) lewat praktek pengajaran filsuf saya ke generasi muda Athena..”. Sontak, pengadilan bergemuruh lagi. Riuh tepukan tangan bergelora seketika sebagai hadiah buat kalimatnya tadi.

Setelah seharian bersidang, giliran para juri beraksi. Mereka mengeluarkan putusan. Socrates duduk dikursi tengah dengan gagah. Wajahnya tak tertunduk atau pura-pura menitikkan air mata biar dikasihani. Dia tak menyerah sedikitpun. Karena baginya, yang penting adalah pengadilan tempat membersihkan diri dari segala fitnah dan tuduhan yang selama ini terjadi. Socrates malah berkata-kata, “Di alam kematian, aku bisa selamanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan filsafat kesetiap orang yang kujumpai”.

Ternyata jury memutus banyak yang berpihak padanya. Tanda-tanda Socrates bakal bebas, sudah didepan mata. Namun, sejumlah praktisi hukum, tersinggung dengan omongan Socrates tadi. Walau voting jury memenangkan Socrates, tapi dia tetap dihukum. Socrates di vonis mati.

Tapi, ada juga yang meriwayatkan lain. Kala vonis terjadi, Socrates disodori dua opsi. Dihukum mati minum racun, atau bebas dari segala hukuman dengan syarat menghentikan kegiatan filsafatnya.

Namun Socrates memang gila. Dia memilih opsi yang pertama. Hidup bukan jadi barang berharga buatnya. Yang terpenting ajar prinsip yang mesti ditegakkan dengan benar. Para sahabatnya, bingung dengan pilihan Socrates tadi. Mereka tetap berusaha membebaskannya. Tapi dasar Socrates memang gila. Dia tak tergoda. Socrates tetap bersikeras hidup dalam penjara, dengan pilihannya tadi. Karena dia memegang teguh apa yang pernah diucapkan pada murid-muridnya. Katanya, “hukum harus dipatuhi betapapun jeleknya”.

Waktu eksekusi, dilakukan dalam penjara. Eksekusi mati buatnya, tetap diberi pilihan agar dia bisa bebas dari hukuman. Racun disediakan dalam dua cawan. Petugas penjara menyodorinya tiga cawan. Socrates diminta membuat satu pilihan soal cawan yang harus diminumnya. Salah satu cawan, kosong tanpa racun. Dua lainnya, berarti racun yang harus ditenggak. Socrates pun memilih.

Dia sempat berpikir beberapa detik saja. Tiga cawan disusun berjejer tiga didepannya. Tangannya tanpa ragu memilih cawan yang ada disisi paling kanan. Setelah dibuka, ternyata isinya racun yang mesti ditenggak. Socrates bukan mundur. Racun itu tetap diminumnya. Socrates pun mati seketika. Karena, hukum harus dipatuhi betapapun jeleknya.


Irawan Santoso
(Majalah MAHKAMAH, edisi November 2008)

Sunday, September 21, 2008

AEROPAGUS

Rechstaat





Aeropagus

Dihukumnya seseorang yang tak bersalah merupakan urusan semua orang yang berpikir” (La Bruyerre, ahli hukum Perancis, abad 17 M)

Siapa yang pertama kali menciptakan pengadilan? Ternyata dewa-dewa yang membuatnya. Mereka-lah dalang hingga pengadilan ada di dunia. Dewa dewi-lah yang pertama kali mengadili. Aeropagus tempatnya. Disana, mereka sempat menggelar persidangan. Aeschylus (525-426 SM) yang mencatatkan kisahnya. Orang ini, katanya, seorang penulis drama Yunani Kuno. Karangannya mengkisahkan tentang pengadilan pertama di dunia. Dia cerita, Aeropagus pertama kali jadi tempat menyidangkan perkara. Kasus Orestes yang kali pertama disidang disana. Ketua majelis hakimnya Dewi Athena. Dewan jurinya berjejer dua belas dewa. Orestes adalah anak laki-laki Agamemnon. Dia ini bekas penguasa tunggal Mycenaea (Yunani). Sang penakluk Troya juga. Orestes diadili karena menikam ibu kandungnya, Clytemnestra. Dewi kahyangan jadi berang karenanya. Penyidikan dilakukan. Furies yang melakoni. Dia ini dewi keadilan. Selain Themis tentunya. Furies itulah jaksa penuntutnya. Sejak itu, Aeropagus jadi tempat bersejarah. Eposnya menyebar kemana-mana. Orang Yunani sangat percaya.

Abad berjalan, Aeropagus jadi keramat. Lokasi ini dijadikan pengadilan orang Yunani betulan. Tak lagi buat dewa dewi kahyangan. Tempatnya diatas bukit kecil (bukit Ares). Dia ada disebelah barat Athena. Tak ada gedung atau bangunan disana. Melainkan batu-batu cadas dengan ukuran besar. Itulah podium tempat Arkhon dan lainnya berdiri.

Terdakwa diletakkan ditengah-tengah. Arkhon yang memimpin sidang. Semacam hakim. Arkhai yang menyiapkan administrasi persidangan. Inilah cikal bakal panitera pengadilan. Diantara arkhai tadi, dibentuk sebelas orang yang mengurusi eksekusi. Isitilahnya “dewan sebelas”. Kawanan ini punya daya untuk menahan dan menangkap. Tapi khusus buat kasus yang ‘ep autophoro (tertangkap tangan).

Arkhon pertama bernama Draco. Dia ini yang menyusun aturan dan hukuman. Setiap terdakwa yang disidang, Draco yang menentukan hukuman. Selama Draco menjabat, orang Yunani banyak yang sambat. Draco dianggap terlalu kejam. Hukuman yang ditentukan, tak sebanding dengan perbuatan. Draco kemudian diganti. Karena dia dianggap mempraktekkan pengadilan sesat. Draco menerapkan hukum tanpa belas kasih. Terdakwa pencuri, dihukumnya mati. Padahal mencuri karena lapar, bukan mengejar materi. Pelacur, juga dihukum mati. Alhasil Draco tak menjelma jadi arkhon yang mulia. Draco berperan bak dewa pencabut nyawa. Warga Yunani resah karenanya. Aristoteles yang menceritakan begitu.

Solon kemudian mewarisi tahtanya. Dia jadi Arkhon kedua. Orang ini menyusun hukum baru. Tapi Aeropagus tak berubah. Tempat mengadili warga Yunani juga.

Beberapa abad kemudian, Aeropagus menyebar ke seantero dunia. Merambah hingga Eropa. Jerman salah satunya. Orang sana menggelar pengadilan pertama di bawah pohon-pohon oak dan Keltik. Namanya pengadilan Thing. Tapi sama saja. Yang diadili, tetap tak dapat membela diri. Siapa bersalah dan jadi terdakwa, vonisnya langsung mati. Rakyat yang jadi jurinya. Kala jumlah warga membanyak, pengadilan Thing berubah. Peradilan kemudian dilakoni dewan terpilih dari para tetua.

Zaman berubah. Aeropagus ditinggalkan. Thing disingkirkan. Pengadilan dibuat di gedung dan bangunan. Tapi rujukannya tetap Aeropagus. Hampir setiap negara memilikinya. Tapi sistemnya terbagi dua. Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Dua sistem ini yang menyebar kemana-mana. Sumbernya orang Eropa. Inggris dan Perancis yang memulai. Dua negara ini yang mengenalkan ke negara-negara jajahannya.

Inggris percaya sistem juri lebih memberikan keadilan. Sedang kontinental yakin hakim lebih menguasai soal kebenaran. Dua-duanya berjalan hingga kini. Tapi tetap saja, peradilan sesat terjadi.

Anglo Saxon tak jarang memvonis manusia tak berdosa. Italia salah satunya. Penganut Saxon ini sering salah mengadili. Kasus Lesurques jadi buktinya. Inggris begitu juga. Bahkan warga sana selalu memimpikan adanya Emile Zola dalam setiap perkara. Dia ini wartawan yang membongkar keadilan buat Dreyfus, orang yang divonis bersalah hakim sana. Tapi Zola membuktikan sebaliknya, lewat tulisan-tulisannya. Jerman apalagi. Kasus Ewald Schlitt yang termashyur. Orang ini yang membuat Hitler, sang Nazi- bertindak bak Draco di negaranya. Gara-gara, tanggal 26 April 1942, pengadilan Jerman tak menghukum Ewald yang menganiaya istrinya puluhan tahun, tapi cuma dihukum lima tahun. Hitler berang. Seluruh hakim diingatkan. Bila tak menghukum penjahat dengan berat, akan dipecat. Untungnya Hitler kemudian terjungkal.
Emile Zola

Tapi Eropa tetap tak menemui keadilannya. Amtsgerichtrat Sello, sarjana hukum Eropa memberi pesan. Dia mencatat, pasca Revolusi Perancis, pengadilan sesat kerap melanda benua itu. Jumlahnya mencapai 1.911 perkara. 36 di Jerman, 15 di Austria-Hongaria, 7 di Swiss, 1 Luxemburg, 117 ada di Inggris, 5 Amerika Serikat, 53 Perancis, 3 di Belgia, 6 di Italia, dan 34 di negara-negara lainnya. Tapi, itu catatan di abad lama. Sekitar 17 Masehi tahunnya. Sekarang pasti bertambah pula.

Eh, Indonesia tak beda. Yang anyar terjadi bulan lalu. Orang mengenalnya dengan kasus Ryan. Laki-laki yang dituduh membunuh berantai ini, mengaku membantai Asrori. Ryan “bernyanyi” Asrori mati ditangannya. Tapi, bertahun-tahun lalu, polisi, jaksa dan pengadilan telah menghukum orang yang dituduh menikam Asrori. Ini kesesatan pengadilan yang kedua. Kasus Sengkon-Karta yang membludak pertama. Pengadilan Indonesia salah memvonis juga. Negara ini tak beda dengan Eropa. Karena sistem yang dipakai, mengikuti Belanda. Eropa Kontinental, turunan Aeropagus juga.

Betapapun, pengadilan buatan manusia tak bisa dijamin kebenarannya. Beda dengan pengadilan Tuhan. Seperti yang dijanjikan, semua umat akan diadili, di suatu saat nanti. Bukan di Aeropagus atau Thing. Bukan pula dengan cara kontinental atau saxon. Padang Mashyr tempatnya. Arkhon-nya juga bukan manusia. Tapi Tuhan Sang Pencipta. Dia menentukan hukuman-nya. Ukurannya dari perbuatan manusia juga. Penuntutnya adalah Rakib dan Atid. Keduanya malaikat, sang panitera sejati. Catatan ditangannya tak kenal sesat atau salah. Tak bisa disuap juga. Tak ada pula advokat pembela. Umat dihukum sesuai kesalahannya. Juga diberi hadiah, seperti perbuatan baiknya. Itulah pengadilan ter-adil didunia. Baik dan benar diberi imbalan yang sesuai. Mashyr menjamin hukum ditegakkan secara benar. Karena hanya pengadilan ini yang tak mengikuti epos khayalan kahyangan. Andai negeri mengikuti sistem ini, mungkin kasus Asrori tak terjadi.
Irawan Santoso
(Majalah MAHKAMAH, edisi II, Oktober 2008)










Monday, September 1, 2008

TIADA LAGI ADVOKAT PEJUANG.....

Rechstaat


Tiada Lagi Advokat Pejuang .....

Dulu, advokat selalu didepan membela negara. Skill bersidang dan membuat kontrak, dipergunakan untuk mengalahkan Belanda dalam perundingan. Kini, advokat tak lagi berjuang. Sibuk mencari materi tanpa peduli nasib negeri.

14 April 1949. Tiga orang advokat duduk didepan. Mereka berhadap-hadapan. Didepannya beberapa orang berambut pirang. Mereka tengah bersidang. Tapi bukan di pengadilan. Melainkan bertempat di hotel Des Indies, Batavia. Sejak pagi mereka bersidang disana. Tak ada hakim ataupun jaksa. Melainkan seorang utusan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena ditempat itu tengah digelar perundingan antara negara.

Perang kata-kata berlangsung sampai tiga pekan. Berunding memutuskan soal wilayah negara, antara Indonesia dan Belanda. Pihak Indonesia diwakili beberapa orang. Tak ada Soekarno maupun Hatta. Karena mereka lagi ditahan penjajah. Pribumi diwakili advokat dan sejumlah tokoh lainnya. Ada Mr. Mohammad Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Johanes Latuharhary, Prof. Dr. Supomo, Leimena, dan A.K. Pringgodigdo. Dua nama didepan itulah advokat-nya. Mereka berada digaris depan perundingan. Sementara Belanda tak mau kalah. Sejumlah penjabatnya diturunkan ke Batavia. Tim Londo itu dipimpin oleh Dr. J.H. van Royen dengan anggota-anggota Mr. N.S. Blom, Mr. A. Jacob, Dr. J.J. van der Velde, dan empat orang penasihat.

Belanda menuntut Indonesia berhenti bergerilya dan mengijinkan mereka masuk lagi. Tapi Roem dan Sastroamidjojo, mementahkan tawaran itu. Pihak Indonesia meminta Belanda mengakui pengembalian pemerintah RI disertai dengan pengakuan kedaulatan atas wilayah tertentu dari mereka. Semula Belanda tak setuju. Tapi dalil dan argumentasi Roem cs tak bisa dikalahkan Belanda. PBB menyetujui. Akhirnya Indonesia menoreh kemenangan dalam perundingan itu. Sejarah kemudian mencatatnya sebagai “perjanjian Roem-Royen”.

Kisah itu menunjukkan kehebatan advokat kita era dulu. Kepiawaian Roem dan Sastroamidjojo sebagai advokat, dibaktikan untuk menyelamatkan Indonesia. Begitu juga diperundingan berikutnya, Konferensi Meja Bundar (KMB). Para advokat kita banyak berperan disana. Merekalah yang menyusun pembelaan Indonesia disana. Padahal mereka adalah jebolan Universitas di Belanda. Keduanya lulusan Meester in de Raechten (sarjana hukum) dari Universitas Leiden, Belanda.

Tak hanya mereka saja. Sejumlah advokat lainnya juga berkiprah serupa. Ada Iwa Koesoemasoemantri, AA Maramis, Tumenggung Wongsonagoro, Mas Besar Martokusumo, Mas Susanto Tirtoprojo, Muhammad Yamin, Raden Ahmad Subarjo, Raden Hindromartono, Raden Mas Sartono, Raden Panji Singgih, Raden Samsudin, Raden Suwandi, Raden, Sastromulyono, Raden Ayu Maria Ulfah Santoso, Iskak Cokroadisuryo, Djodi Gondokusumo, RM. Sartono, dan R. Sastro Mulyono.Merekalah advokat generasi pertama Indonesia.

Tapi, di era itu advokat tak langsung bersidang dan membela klien. Melainkan berjuang dulu untuk republik yang masih dirong-rong Belanda. Masing-masing memainkan perannya. Keahlian sebagai advokat dipakai untuk mengalahkan Belanda. Mereka beracara hanya kala membela tokoh republik yang lagi diadili pengadilan landraad Belanda.

Termasuk ketika membela Soekarno. Waktu itu, Bung Karno diadili karena dituding melanggar pidana buatan Belanda. Dia ditahan beberapa lama. Kemudian disidangkan untuk diberi hukuman. Bung Karno disidangkan dengan hakim ketua Mr. Siegenbeek van Heukelom, ditambah dua hakim pribumi yakni R.Kartakoesoemah dan R. Wiranataatmadja, dengan Jaksa Penuntut R. Soemadisoerja

Kala itulah advokat Indonesia datang sebagai pembela. Bukan hanya seorang, tapi mereka berlomba ingin mendampingi Soekarno di landraad Bandung (kini gedung “Indonesia menggugat”). Tercatat R. Idih Prawiradipoetra, Sartono, Sastromoeljono, Lukman Wiriadinata, Iskaq Tjokrohadisurjo dan lainnya sebagai pengacara Soekarno. Mereka tak dibayar sepeserpun oleh klien-nya. Murni membela karena melihat kelaliman penjajah. Disaat itulah, Bung Karno menyampaikan pleidoi yang kemudian dikenal dengan “Indonesia Menggugat”.

Walau Soekarno tetap dihukum, tapi semangat advokat era itu patut dipedomi. Mereka bersatu melawan kekuatan kompeni. Ilmu hukum dan keahlian yang diperoleh, tidak semata demi mengejar materi dan harta yang megah. Sebagai advokat, mereka berjuang dulu membela bangsa. Baru kemudian membuka law firm sendiri untuk menghidupi keluarga.

Namun, usaha itupun tak tak berjalan mulus. Karena ditahun 1930-an, Belanda masih menerapkan sistem ketat buat advokat Indonesia. Bahkan awalnya kompeni tak mendorong orang pribumi untuk bekerja sebagai advokat. Pribumi yang bersekolah di Belanda, hanya bisa berpraktek di negeri sana. Tak bisa ke Indonesia untuk beracara. Baru di tahun 1909, mendirikan Rechtsschool di Batavia. Mereka membuka pendidikan hukum bagi orang Indonesia hingga tahun 1922. Itupun kebanyakan yang mengikuti berasal dari golongan priyayi.

Jadi, praktis sebelum itu, advokat yang ada di Indonesia semuanya adalah orang Belanda. Salah satunya bernama Van Den Brand. Dialah advokat asal Belanda yang dikenal membela pribumi. Van Den Brand sempat membeberkan kebobrokan pemerintah Hindia Belanda ke Eropa. Khususnya terkait soal perdagangan buruh di tanah Deli (Sumatera Utara).
Nah, sejak itulah era advokat pribumi dimulai. Karena generasi Roem cs telah meluluskan kuliahnya di Belanda termasuk Rechtsschool Batavia. Hampir tercatat 150-an advokat pribumi yang dilantik. Mereka semua menyebar ke seantero negeri.
Di tahun, 1930-an, barulah advokat kita diijinkan beracara. Mr. Besar Martokusumo yang pertama kali membuka law firm di negeri ini. Dia membukanya di kampung halamannya, Tegal. Selanjutnya baru M Iskaq menyusul membangun kantor hukum sendiri di Batavia. Iwa K tak mau ketinggalan. Dia membuka law firm juga di Medan. Kemudian pindah lagi ke Batavia.

Selepas kemerdekaan, kiprah para advokat itu tak diam. Mereka terus berjuang mengawal republik. Tak heran para advokat tadi menduduki posisi penting pemerintahan. Ali Sastroamidjojo beberapa kali duduk sebagai perdana menteri. Roem juga mengabdi sebagai menteri. Iwa Koesoemasoemantri juga langganan di kursi menteri. AA Maramis sebagai Menteri negara Kabinet I, Mas Besar Martokusumo menjabat walikota Tegal, Raden Ahmad Subarjo mengabdi jadi Menteri Luar negeri kabinet I, Raden Mas Sartono juga duduk sebagai menteri. Sementara Yohanes Latuharhary di posisi Gubernur Maluku dan Raden Ayu Maria Ulfah Santoso mengabdi jadi menteri tahun 1946.

Ternyata, jiwa perjuangan advokat ini diwarisi kepada advokat generasi kedua. Tak heran, nama-nama seperti Suardi Tasrif, Yap Thian Hien, Ani Abbas Manoppo, Hasjim Mahdan, Djamaludin Datuk Singomangkuto, Sukardjo, Harjono Tjitrosoebeno, Nani Razak, tetap mengedepankan pengabdian kala sebagai advokat. Di generasi ini, mereka tetap menunjukkan kegigihan membela kebenaran, walau terkadang mendapat lawan dan godaan uang.

Sayangnya, prinsip itu tak ditemui lagi pada advokat sekarang. Sejumlah nama besar semisal OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, Todung Mulya Lubis, Denny Kailimang, Rudhy Lontoh, Henry Yosodiningrat, Indra Sahnun Lubis, Otto Hasibuan dan lainnya, tak kelihatan batang hidungnya dalam membela rakyat yang tertindas. Mereka asyik mengurusi perut sendiri, mencari harta berlimpah dan ketenaran nama. Tak beda juga dengan advokat sekelas Nono Anwar Makarim, Kartini Muljadi, Tuti Dewi Hadinoto, Sri Indrastuti Hadiputranto, Arief T Surowidjojo dan lainnya. Advokat ini cenderung memilih membela perusahaan asing dengan bayaran dollar, bukan rupiah. Mereka tak pernah nongol membela negara yang dicecar di dunia internasional.

Ironisnya lagi, advokat sekarang justru lebih asyik bermain di “kandang sendiri”. Asyik berkelahi merebutkan organisasi advokat dan saling serang demi membela klien dengan bayaran segudang. Tak ada lagi saling dukung membela Indonesia yang wilayah kedaulatannya dirong-rong Malaysia. Mereka seolah lupa para advokat pendahulu, jago hukum tapi tak melupakan pengabdian untuk negara. Makanya tak ada lagi orang muda yang bercita-cita menjadi advokat pejuang. Mereka lebih ingin jadi advokat agar bisa kaya, ber-jaguar, punya rumah mewah dan harta berlimpah.


Irawan Santoso
(Majalah MAHKAMAH edisi 1 September 2008)

Wednesday, May 14, 2008

Antara Adokat Dan Pengacara

Rechstaat


Antara Advokat dan Pengacara

Ternyata pengacara dan advokat berbeda pengertian. Kini keduanya disatukan. Bisa jadi inilah yang membuat organisasi advokat tak pernah bersatu.

Di Indonesia, istilah buat para praktisi hukum sangat beragam. Ada advokat, pengacara, konsultan hukum, penasehat hukum dan lainnya. Tanpa disadari, munculnya keberagaman istilah ini ternyata membuat masalah. Karena kemudian berkembang berbagai organisasi yang memayunginya. Bahkan, kini organisasi itulah yang berebut jabatan ketua umum, kala mereka disatukan. Yang kentara tentu antara advokat dan pengacara.

Istilah pengacara sebenarnya datang dari bahasa Belanda, procureur. Kata itu sama artinya dengan pengacara. Tapi lidah orang Indonesia era dulu, sering menyebutnya pokrol. Sedang advokat sendiri bersumber dari kata “advocaad”. Juga terjemahan dari bahasa Belanda. Artinya sama dengan “pembela”. Nah, menurut Adnan Buyung Nasution, procureur itu sebenarnya hanya menggambarkan salah satu bidang pekerjaan yang lazim dilakoni advokat. “Yang menyangkut beracara dipengadilan,” jelasnya. Begitu juga dengan konsultan hukum. Mereka ini sarjana hukum yang tidak mau berpraktek dipengadilan. Tidak beracara secara litigasi. Hanya berperan sebagai penasehat hukum perusahaan terkait soal kontrak dan sejenisnya.

Pasca kemerdekaan, bangsa Indonesia mulanya hanya mengenal advokat. Untuk mendapat kartu ijin praktek bagi advokat, mesti melewati ujian di Departemen Kehakiman (kini Dephukham). Menurut cerita Buyung, untuk meraih kartu advokat, saat itu sangat sulit sekali. “Prosesnya panjang dan berbelit-belit,” katanya. Makanya, sambungnya lagi, jumlah advokat kita di awal kemerdekaan masih sangat sedikit. Namun, bagi yang berstatus advokat, bisa beracara di seluruh Indonesia. Jangkauan kerjanya luas.

Berbeda dengan pengacara. Di era tahun 1960-an, keberadaan pengacara mulai diakui oleh pemerintah. Ijin prakteknya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. Sebenarnya metode ini mengikuti era penjajahan Belanda. Kala itu, seorang pengacara hanyalah lulusan sarjana hukum saja. “Tidak ada ujiannya, mereka bisa berpraktek begitu saja,” cerita Buyung lagi. Namun model semacam itu diteruskan waktu negeri telah merdeka. Alhasil, ada dua model ijin yang dikeluarkan. Advokat buat yang beracara diseluruh Indonesia. Pengacara buat yang berpraktek di wilayah hukum Pengadilan Tinggi setempat.

Masalah ini ternyata merembet ke soal organisasi. Advokat membentuk wadah sendiri. Awalnya mereka mendirikan Peradin itu. Lalu berubah lagi menjadi Ikadin. Yang tergabung disana, hanyalah seorang advokat saja. “Karena dia mesti advokat, bukan pengacara,” terang Otto Hasibuan, ketua umum Ikadin kepada Neraca. Disisi lain, para pengacara membentuk wadah sendiri. Namanya Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI). “Kita menampung pengacara yang tidak tergabung dalam Ikadin,” terang Indra Sahnun Lubis, ketua umum IPHI. Namun, sambung pengacara asal Medan itu, bila mau dibandingkan, IPHI memiliki jumlah anggota lebih banyak.

Kini, sejak lahirnya UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, seluruh istilah profesi itu diseragamkan. Mereka semuanya disebut sebagai advokat. Untuk ini, Buyung punya alasan sendiri. Menurut pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini, dunia hukum di seluruh dunia tidak mengenal istilah pengacara, konsultan hukum atau penasehat hukum seperti itu. “Semua itu hanya istilah yang dibuat-buat di Indonesia untuk membingungkan masyarakat,” terangnya. Yang benar, sambungnya lagi, adalah merujuk pada sistem Eropa Kontinental (civil law). Sistem seperti ini dianut di Belanda, Belgia, Perancis, Italia, Spanyol berikut bekas jajahannya. Disamping itu, ada sistem lain juga, anglo saxon. Sistem semacam ini dianut Amerika Serikat, Inggris dan sekutunya. Disanalah, kata Buyung, dikenal istilah solicitor, barrister, attorney at law. Secara umum disebut lawyer. Nah, Indonesia menganut Eropa Kontinental. “Makanya kita mengenakan istilah advokat,” kata Buyung lagi.

Namun di mata Sahnun, istilah advokat tetap tidak tepat. “Karena dipengadilan saja, kita menggunakan istilah ‘penasehat hukum’,” ujarnya. Tak percaya? Lihat papan nama yang ada di meja pembela. “Yang ditulis ‘penasehat hukum’ kan, bukan advokat!!,” tegasnya. Nah, kalau begini, jangan heran bila organisasi advokat-nya juga tak pernah bersatu.


Irawan Santoso